#SahabatSekolahDasar, sudahkah terbentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolahmu? Jika belum, yuk, dorong sekolahmu untuk membentuk TPPK yang sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 supaya lingkungan belajar mengajarmu juga inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua.
TPPK merupakan unsur penting di satuan pendidikan untuk memastikan adanya tindakan pencegahan hingga respon cepat penanganan terjadinya kekerasan di satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang belum melaporkan pembentukan TPPK di Dapodik dan Portal PPKSP akan mendapatkan peringatan dari sistem. Apabila sampai batas waktu pembentukan sekolahmu masih belum juga membentuk TPPK, maka data dapodik akan menjadi invalid.
Simak infografis berikut ini untuk tahu tata cara pembentukan TPPK dan pelaporannya, ya, #SahabatSekolahDasar!
Sumber: Direktorat Sekolah Dasar
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Tata Cara Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Sesuai Permendikbudristek No 46/2023
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh SDN 01 Tenogo
Semoga informasi mengenai Tata Cara Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Sesuai Permendikbudristek No 46/2023 bisa bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk meninggalkan Komentar di bawah ini.
Tata Cara Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Sesuai Permendikbudristek No 46/2023
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh SDN 01 Tenogo
Semoga informasi mengenai Tata Cara Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Sesuai Permendikbudristek No 46/2023 bisa bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk meninggalkan Komentar di bawah ini.
0 comments:
Posting Komentar