Agenda tahunan yang membuat orang tua selalu deg-degan menghadapinya adalah memilih dan memasukkan anak-anak tercintanya ke sekolah. Kecemasan itu semakin bertambah jika informasi yang dimiliki kurang memadai.
Oleh karena itu, buat Anda orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke jenjang sekolah dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027, yuk simak informasi penting berikut ini!
Pergantian Istilah
Sejak 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggunakan istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Pergantian nama ini merupakan penyempurnaan sistem dari zonasi menjadi domisili yang lebih fleksibel.
Batas Usia
Usia anak kelas 1 harus 7 tahun dan terendah berusia 6 tahun pada 1 Juli 2026. Namun anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2026 boleh didaftarkan asal memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada sekolah bersangkutan.
Sekolah memprioritaskan menerima calon murid berusia 7 tahun ke atas. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Tiga Jalur Masuk
Ada 3 jalur masuk bagi anak-anak Anda: domisili, afirmasi, dan mutasi. Tidak seperti SPMB jenjang SMP dan SMA, SPMB jenjang SD tidak membuka jalur presasi karena jenjang PAUD tidak mengadakan Tes Kemampuan Akademik.
Jalur Domisili
Kalau Anda memasukkan anak melalui jalur domisili, yang dipersyaratkan yaitu kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. Ingat, nama Anda atau wali murid yang tercantum dalam kartu keluarga harus sama dengan nama Anda/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Jika terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika Anda/wali meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
Jika Anda/wali meninggal dunia atau bercerai, Anda/wali harus menunjukkan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Bila kartu keluarga tidak ada karena bencana alam dan/atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili.
Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai anak telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.
Dalam SPMB SD 2026, porsi penerimaan calon murid paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dikhususkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jika berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, Anda harus mempunyai kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Kartu didasarkan pada data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kartu itu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Bagi calon murid penyandang disabilitas, Anda/wali harus memiliki kartu penyandang disabilitas milik anak yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial. Jika tidak ada, bisa pula surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Porsi penerimaan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu (terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
Jalur Mutasi
Mungkin, karena pekerjaan, Anda atau pasangan harus pindah domisili. Jangan khawatir, Anda masih bisa menyekolahkan buah hati di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal. Anda atau wali hanya perlu memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat Anda/pasangan bekerja paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. Surat lain yang diperlukan yaitu surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Jika profesi Anda atau pasangan adalah seorang guru, ada persyaratan khusus. Surat yang perlu dimiliki hanya surat penugasan Anda atau pasangan sebagai guru dan kartu keluarga. Tentu anak Anda mendaftar di sekolah tempat Anda mengajar ya.
Porsi penerimaan calon murid baru yang orang tuanya pindah tugas kerja atau anak kandung guru di sekolah tersebut maksimal 5%.
Berkas Administrasi
Siapkan berkas yang diperlukan saat mendaftarkan anak Anda. Karena SPMB umumnya dilakukan secara daring, maka dokumen yang disiapkan berbentuk digital pula. Anda cukup memindai atau foto jelas dokumen yang diperlukan, di antaranya Akta Kelahiran anak Anda, kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB, KTP Anda dan pasangan/wali, surat keterangan terdata di DTKS atau Kartu Disabilitas (khusus Jalur Afirmasi), dan Surat Keputusan Perpindaha Tugas Orang Tua (khusus jalur mutasi).
Ketentuan detail tentang SPMB diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat Anda tinggal. Kunjungi laman resmi dan kanal media sosialnya, atau datangi langsung posko SPMB di daerah Anda.
Lini masa SPMB 2026 dinamis sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh masing-masing Pemda. Umumnya, untuk Pra-Pendaftaran dan verifikasi dokumen kependudukan dilakukan pada April-Mei 2026. Pembukaan pendaftaran jalur afirmasi, disabilitasi, dan mutasi (Tahap 1) digelar pada awal Juni 2026. Pembukaan jalur domisili/zona regular (Tahap 2). Proses daftar ulang bagi yang diterima dan persiapan hari pertama masuk sekolah dilaksanakan pada Juni-Juli 2026.
Untuk layanan informasi dan pengaduan SPMB, Anda dapat mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: ult.kemendikdasmen.go.id, Pusat Panggilan 177, atau Whatsapp 081218040427. Anda pun dapat mengunjungi Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman s.id/PoskoPengaduanSPMB. Sementara Layanan Informasi SPMB Ditjen PAUD, Dikdas, dan PNFI melalui nomor Whatsapp 085159937856.
SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid guna mendapatkan layanan pendidikan berkualitas melalui peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi murid. SPMB dijalankan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi*.
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
SPMB di Depan Mata, Orang Tua Perlu Tahu Alurnya
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh SDN 01 Tenogo
Semoga informasi mengenai SPMB di Depan Mata, Orang Tua Perlu Tahu Alurnya bisa bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk meninggalkan Komentar di bawah ini.
SPMB di Depan Mata, Orang Tua Perlu Tahu Alurnya
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh SDN 01 Tenogo
Semoga informasi mengenai SPMB di Depan Mata, Orang Tua Perlu Tahu Alurnya bisa bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk meninggalkan Komentar di bawah ini.


0 comments:
Posting Komentar